Menggala-Badan Pengawas Pemilihan Umu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang melakukan klarifikasi 17 dari 155 pendaftar Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang.
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal:
Menggala-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang, membuka pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang.
Menggala-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengintruksikan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat, mengenai penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik (parpol).