Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang. Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, setelah me
Menggala-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang bawang Lampung, Anggota Bawaslu Desi Triyana meminta seluruh Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan melakukan pembinaan kepada Pengawas Pemilu tingkat Kelurahan/Desa (PKD).
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.