Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Sosialisasi Kode Etik, A. Rachmat Lihusnu Perkuat Integritas Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu

a

Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menghadiri kegiatan sosialisasi kode etik penyelenggara pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang di Kantor KPU Tulang Bawang, Kamis (30/04).

Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang menghadiri kegiatan sosialisasi kode etik penyelenggara pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang di Kantor KPU Tulang Bawang, Kamis (30/04).

Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang ini menghadirkan narasumber Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Muhammad Tio Aliansyah, yang memberikan pemahaman terkait pentingnya kode etik sebagai landasan dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh jajaran penyelenggara pemilu terhadap nilai-nilai etika, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas, termasuk dalam aspek penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, menegaskan bahwa kode etik memiliki peran penting dalam memastikan setiap proses penanganan pelanggaran dan sengketa berjalan secara objektif dan berkeadilan.

“Dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, kode etik menjadi pedoman utama agar setiap proses berjalan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa integritas dalam setiap tahapan penanganan perkara menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

“Setiap keputusan yang diambil harus berlandaskan pada prinsip keadilan dan integritas, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rachmat Lihusnu menekankan bahwa keterbukaan dan akuntabilitas juga menjadi bagian penting dalam proses penanganan pelanggaran dan sengketa.

“Proses yang transparan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami setiap tahapan penanganan, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap lembaga,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa penerapan kode etik harus dilakukan secara konsisten oleh seluruh jajaran, baik dalam proses administrasi maupun dalam pengambilan keputusan.

“Konsistensi dalam menjunjung tinggi kode etik akan memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi seperti ini menjadi sarana penting dalam memperkuat pemahaman serta komitmen jajaran terhadap nilai-nilai etika dalam menjalankan tugas.

“Kami menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya penguatan kapasitas dan integritas, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu,” tutupnya.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, profesionalitas, serta transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas, guna mewujudkan pengawasan pemilu yang berkualitas dan berkeadilan.

a

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
Sosialisasi Kode Etik
A. Rachmat Lihusnu
Perkuat Integritas
Penanganan Pelanggaran
Sengketa Pemilu