Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Sengketa Data Partai Politik, Inda Fiska Tekankan Mitigasi Dini

S

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, menyampaikan sambutan pada kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan yang dilaksanakan KPU di Sekretariat DPD PSI, Senin (19/10).

Tulang Bawang - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, menekankan pentingnya mitigasi dini terhadap potensi sengketa administrasi partai politik melalui pemutakhiran data yang valid dan sesuai ketentuan. Hal tersebut disampaikannya saat mendampingi kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan di Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Tulang Bawang, Senin (19/10).

Inda menjelaskan bahwa Bawaslu tetap menjalankan fungsi pengawasan dalam setiap kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun partai politik. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu mendampingi sosialisasi yang dilakukan KPU sekaligus mengingatkan partai politik untuk memastikan persyaratan administrasi dipenuhi sejak awal.

“Pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan adalah wajib. Kemudian, terkait dengan kegandaan anggota partai politik, tentu akan berdampak, maka perlu validitas secara administratif dari sekarang,” kata Inda.

Menurutnya, pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berkaitan dengan pemenuhan persyaratan partai politik sebagai peserta pemilu. Karena itu, keakuratan data kepengurusan dan keanggotaan perlu diperiksa agar potensi persoalan dapat diketahui sebelum memasuki tahapan pemilu.

Inda mengingatkan bahwa sengketa dapat terjadi antara peserta pemilu maupun antara peserta pemilu dan KPU. Ia juga menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan dapat berlangsung melalui mekanisme internal partai politik atau melalui Bawaslu sesuai dengan jenis dan ketentuan sengketanya.

“Harapan kita agar tidak terjadi sengketa nantinya, maka pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan adalah wajib,” ujarnya.

Dalam kegiatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang, Perwira, menyampaikan bahwa sosialisasi menjadi kesempatan bagi KPU untuk menjelaskan ketentuan sekaligus mendengar masukan dari partai politik. Ia menilai pembahasan lebih awal penting agar administrasi sudah dipersiapkan sebelum pendaftaran dimulai.

Ketua DPD PSI Kabupaten Tulang Bawang, Pardianto, menyampaikan bahwa pihaknya sedang memutakhirkan data keanggotaan dan kepengurusan secara internal. Ia menyebut kepengurusan PSI telah terbentuk di seluruh kecamatan dan 116 kampung, telah memperoleh surat keputusan, serta memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan 30 persen. Bagi Bawaslu, koordinasi ini menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan administrasi dan mengantisipasi potensi sengketa sejak dini.

s

 

D

Editor: Bambang AP
Foto: Tim Humas

Tag
Pemutakhiran
Data Parpol