Achmad Sutiono: Pengelolaan JDIH Harus Didukung Verifikasi Produk Hukum
|
Tulang Bawang - Plt. Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Achmad Sutiono, menekankan pentingnya ketelitian dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Menurutnya, kualitas Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sangat ditentukan oleh kelengkapan dokumen, ketepatan informasi, serta proses verifikasi sebelum produk hukum dipublikasikan.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang dilaksanakan secara daring, Kamis (29/10). Kegiatan tersebut diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota sebagai upaya memperkuat tata kelola dokumentasi hukum.
Achmad Sutiono menjelaskan bahwa JDIH bukan sekadar tempat penyimpanan dokumen, melainkan sarana penyediaan informasi hukum yang terintegrasi, sistematis, dan dapat dimanfaatkan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya perlu dilakukan secara profesional dan berkelanjutan.
“JDIH menjadi sarana penting untuk menyediakan produk dan informasi hukum yang akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pengelolaannya harus terus dioptimalkan melalui peningkatan kualitas dokumen, penataan dan pemutakhiran data, serta verifikasi produk hukum yang telah diunggah,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap dokumen yang tersedia harus memenuhi standar kelengkapan dan kesesuaian informasi. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah kesalahan dalam penyajian dokumen serta memastikan masyarakat memperoleh informasi hukum yang benar.
"Pengelola JDIH di tingkat kabupaten/kota semakin memahami standar pengelolaan dokumentasi hukum. Dengan demikian, informasi hukum yang disajikan Bawaslu dapat terpelihara kualitasnya dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat," jelasnya.
Penguatan kapasitas dalam kegiatan tersebut turut diberikan melalui materi aspek yuridis oleh Ketua Tim Dokumentasi Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, Ucu Saepurridwan, serta penguatan teknis pengelolaan JDIH oleh Ayatullah dari Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP