Lompat ke isi utama

Berita

Qohar: Pelipatan Surat Suara Taati Prosedur

supervisi

Tulang Bawang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung melaksanakan pengawasan secara ketat dan melekat proses pelipatan surat suara dalam rangka pemilihan umum tahun 2024. Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Ahmad Qohar, menjelaskan bahwa terdapat tiga prinsip mendasar yang menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu terkait logistik surat suara.

Pertama, Qohar menyoroti pentingnya kualitas surat suara yang harus sesuai dengan rujukan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kedua, jumlah surat suara yang dilipat harus tepat, dengan penyesuaian pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen. Ketiga, surat suara harus tepat jenis dan seluruhnya berada di dalam daerah pemilihan (dapil).

“Sesuai dengan ketentuan, surat suara pada pemilihan umum di Kabupaten Tulang Bawang telah disesuaikan dengan jenis dan daerah pemilihan (Dapil) untuk DPRD. Surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota  dipisahkan sesuai dengan Dapil yang berlaku, sementara surat suara untuk DPRD provinsi mencakup Dapil Tuba, Tubaba dan Mesuji. Sedangkan untuk pemilihan DPR dan DPD, surat suara secara umum sama untuk seluruh Provinsi Maluku Utara, karena melibatkan seluruh wilayah Dapil provinsi tersebut,” Jelas Qohar saat meninjau langsung Gudang Logistik KPU Tulang Bawang pada Selasa (09/01).

Mengenai surat suara yang ditemukan rusak, Qohar menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota segera berkoordinasi dengan KPU untuk menentukan langkah yang tepat, baik itu pengembalian, pembakaran, atau tindakan lainnya.

Bawaslu tidak hanya membatasi pengawasannya pada pelipatan surat suara, tetapi juga melibatkan diri dalam pengawasan kampanye, perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), dan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Saat ini, Bawaslu juga tengah memusatkan perhatian pada beberapa tahapan yang saling berhubungan yaitu pengawasan perekrutan KPPS, Pengawasan LADK, pengawasan terhadap aktivitas kampanye yang tengah berlangsung, serta pemantauan dalam proses perekrutan Petugas Pemungutan Suara (PTPS),” Ujar Qohar.

“Pengawasan terhadap surat suara akan terus dilakukan hingga selesai proses pelipatan, dengan memastikan kesesuaian dengan jumlah DPT,” paparnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, menjelaskan Bawaslu juga memastikan bahwa pelipatan dan penyortiran surat suara harus berlangsung sesuai standar yang telah ditetapkan, tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap tahapan proses dilaksanakan dengan baik, mencakup aspek jumlah, jenis, bentuk, ukuran, spesifikasi, kualitas, waktu, dan tujuan.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu hadir untuk memastikan bahwa petugas pelipatan dan penyortiran surat suara menjalankan tugas sesuai dengan tata cara dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Semua pihak yang terlibat diharapkan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya pemilihan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.

Anggota Bawaslu Tulang Bawang, Desi Triyana, berharap pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Tulang Bawang ini diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemilihan berlangsung secara demokratis dan akuntabel.

“Dengan komitmen kuat dari Bawaslu, diharapkan pemilihan umum 2024 dapat menjadi contoh keberhasilan dalam mewujudkan proses pemilihan yang transparan dan berkualitas,” harap Desi.

Penulis dan Foto: Aris M dan Bambang AP
Editor: Aris M dan Bambang AP