Lompat ke isi utama

Berita

Lolly Suhenty: Perubahan Pola Kerawanan Menuntut Bawaslu Terus Berinovasi

k

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyampaikan arahan pada kegiatan Evaluasi Efektivitas Strategi Pencegahan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting, Minggu (23/08).

Tulang Bawang — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Lolly Suhenty, menekankan pentingnya inovasi dalam pencegahan pelanggaran seiring perubahan pola kerawanan dan dinamika yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Hal tersebut disampaikan Lolly dalam kegiatan Evaluasi Efektivitas Strategi Pencegahan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting, Minggu (23/08).

Lolly mengatakan, pengalaman Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 menunjukkan bahwa pola kerawanan dan potensi pelanggaran terus mengalami perubahan. Perkembangan teknologi, perubahan relasi politik, serta dinamika sosial politik yang berlangsung cepat menjadi tantangan yang harus direspons melalui strategi pengawasan yang adaptif.

“Dinamika Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 menunjukkan bahwa pola kerawanan dan potensi pelanggaran terus mengalami perubahan. Perkembangan teknologi, perubahan relasi politik, serta dinamika sosial politik yang berlangsung cepat menuntut Bawaslu untuk terus melakukan inovasi dalam pengawasan,” ujar Lolly.

Lolly menjelaskan, Bawaslu telah memiliki peta jalan pencegahan yang mencakup tiga tahapan utama, yaitu mitigasi, antisipasi, dan aksi pencegahan.

Mitigasi dilakukan melalui pemetaan kerawanan dengan menggunakan berbagai instrumen, termasuk Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Pemetaan juga mencakup sejumlah isu krusial seperti politik uang, netralitas aparatur sipil negara (ASN), hingga persoalan pemilu di luar negeri.

Menurut Lolly, pencegahan tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang sama untuk setiap wilayah dan setiap tahapan. Pemetaan kerawanan perlu menjadi dasar untuk menentukan bentuk intervensi yang sesuai dengan karakteristik risiko.

“Pencegahan harus dimulai dari kemampuan kita membaca kerawanan. Setelah kerawanan dipetakan, Bawaslu harus mampu menentukan langkah mitigasi, mengantisipasi potensi masalah, dan melakukan aksi pencegahan secara tepat,” kata Lolly.

Ia menegaskan, perubahan lingkungan strategis dalam penyelenggaraan pemilu harus diikuti dengan penguatan kapasitas dan inovasi pengawasan agar Bawaslu mampu merespons potensi pelanggaran secara lebih cepat dan tepat.

g

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
Evaluasi
Strategi
Pencegahan