Hari Keempat Orientasi Gelombang III, Bawaslu Tulang Bawang Perdalam Peran dan Tanggung Jawab PPPK
|
Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang mengikuti Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bawaslu Provinsi Lampung Gelombang III melalui metode Self Learning (Modul dan Video LMS), Senin (17/08).
Kegiatan tersebut diikuti Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Bambang Adi Prayetno dan Analis Kebijakan Ahli Pertama Ririn Kotimah sebagai peserta. Orientasi menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas aparatur di lingkungan Bawaslu.
Memasuki hari keempat, peserta mendapatkan sejumlah materi, meliputi kedudukan dan jenis jabatan PPPK dalam sistem ASN dan organisasi Bawaslu; tugas, tanggung jawab, dan kewenangan PPPK; peran PPPK dalam mendukung pelaksanaan tugas unit kerja; serta penerapan nilai BerAKHLAK dalam fungsi dan tugas jabatan PPPK.
Materi tersebut memberikan pemahaman kepada peserta mengenai posisi PPPK dalam organisasi, tanggung jawab jabatan, serta pentingnya penerapan nilai-nilai dasar ASN dalam menjalankan tugas.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Mohd. Kausar Sangjaya, mengatakan pembelajaran tersebut penting untuk membangun aparatur yang memahami tugas sekaligus mampu menerapkan nilai BerAKHLAK dalam pekerjaan.
"Orientasi ini memberikan pemahaman yang penting bagi PPPK mengenai kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana nilai BerAKHLAK benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," ujar Kausar.
Ia berharap Bambang dan Ririn dapat mengikuti seluruh rangkaian orientasi dengan baik dan mengimplementasikan materi yang diperoleh dalam mendukung kinerja Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP