Bawaslu Tulang Bawang Ikuti Sosialisasi Aturan Disiplin dan Administrasi ASN
|
Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang memperkuat pemahaman jajaran terhadap regulasi kepegawaian melalui Rapat Sosialisasi Peraturan Disiplin, Pemberhentian dan Upaya Administratif ASN serta Pendelegasian Cuti ASN yang digelar Bawaslu RI secara daring, Jumat (04/09).
Kegiatan yang diikuti seluruh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia tersebut membahas ketentuan yang berkaitan dengan disiplin, pemberhentian, upaya administratif, dan cuti ASN di lingkungan Bawaslu.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Mohd. Kausar Sangjaya, hadir secara daring bersama staf Kepegawaian, Ivan Kurniawan.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Fasilitasi Administrasi Jabatan Fungsional Bawaslu RI, Abdul Rahman Mansyur, mengingatkan bahwa penerapan aturan secara tepat merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme aparatur.
“Penerapan ketentuan secara tepat tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola kelembagaan yang tertib dan bertanggung jawab,” jelas Abdul.
Kausar menyampaikan bahwa pemahaman terhadap aturan kepegawaian perlu terus diperkuat agar seluruh jajaran dapat melaksanakan tugas dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Ia juga menilai pemahaman tersebut penting untuk mendukung tertib administrasi dan menghindari kekeliruan dalam pelaksanaan hak maupun kewajiban ASN.
Melalui sosialisasi tersebut, Bawaslu berharap pemahaman jajaran terhadap regulasi kepegawaian semakin baik dan dapat diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP