Webinar RELASI, Puadi Tekankan Penguraian Penyalahgunaan Wewenang pada Pilkada 2024
|
Tulang Bawang – Upaya memperkuat kapasitas penegakan hukum pemilihan terus dilakukan jajaran pengawas pemilu. Kali ini, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mengikuti webinar diskusi bertajuk “RELASI” (Regulasi dan Keadilan Demokrasi) dengan tema “Tantangan Penegakan Hukum Pelanggaran Penyalahgunaan Kewenangan pada Pemilihan Tahun 2024”, Rabu (04/03).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung tersebut digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Bawaslu Lampung. Webinar ini diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota, akademisi, serta pemerhati kepemiluan di Provinsi Lampung.
Acara secara resmi dibuka oleh Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Puadi, yang dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Bawaslu Provinsi Lampung atas inisiatif penyelenggaraan diskusi penguatan penanganan pelanggaran melalui forum RELASI.
“Saya mengapresiasi Bawaslu Provinsi Lampung yang telah menyelenggarakan diskusi ini. Penguatan penanganan pelanggaran harus terus dilakukan, karena dinamika pemilihan semakin kompleks,” ujar Puadi.
Ia menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) bukan semata-mata kontestasi elektoral biasa, melainkan juga kontestasi akses dan penggunaan kewenangan. Dalam konteks tersebut, penyalahgunaan wewenang menjadi salah satu bentuk pelanggaran yang paling lembut dan halus, namun berdampak sistemik terhadap kualitas demokrasi.
“Penyalahgunaan wewenang seringkali tidak terlihat secara kasat mata, tetapi efeknya sangat besar. Ia dapat memengaruhi kesetaraan kompetisi dan mencederai prinsip keadilan dalam pemilihan,” tegasnya.
Puadi kembali menegaskan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 71 yang mengatur larangan penyalahgunaan program, kegiatan, dan kewenangan pemerintah untuk kepentingan elektoral. Ketentuan tersebut juga mencakup larangan melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, serta larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Menurutnya, norma tersebut harus dipahami secara komprehensif oleh jajaran pengawas pemilu agar mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini. Selain itu, Puadi turut menyoroti isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan potensi mobilisasi aparatur pemerintah desa sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang kerap muncul dalam praktik pemilihan.
“Netralitas ASN dan pemerintah desa menjadi titik rawan. Jika tidak diawasi secara serius, maka relasi antara kebijakan dan kepentingan elektoral akan sulit dipisahkan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Bawaslu harus mampu mengurai pola-pola penyalahgunaan wewenang secara analitis dan mendalam, termasuk membaca relasi antara kebijakan publik dengan kepentingan politik elektoral.
“Bawaslu tidak hanya melihat peristiwa secara normatif, tetapi harus mampu menganalisis relasi kebijakan dan kepentingan elektoral di baliknya,” tambahnya.
Lebih jauh, Puadi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan wewenang bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kesetaraan kompetisi, integritas suara rakyat, serta legitimasi hasil Pilkada.
“Penegakan hukum ini bukan hanya soal menindak pelanggaran administrasi. Ini tentang menjaga fairness kompetisi, menjaga integritas suara rakyat, dan memastikan legitimasi hasil Pilkada tetap kuat,” pungkasnya.
Partisipasi Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dalam webinar RELASI ini menjadi bagian dari komitmen peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam memahami tantangan normatif dan teknis penanganan pelanggaran penyalahgunaan kewenangan.
Melalui forum diskusi ini, diharapkan terbangun kesamaan perspektif serta penguatan strategi antarjajaran pengawas pemilu dalam menghadapi kompleksitas pelanggaran pada Pemilihan 2024. Dengan pengawasan yang profesional, transparan, dan berkeadilan, Bawaslu diharapkan mampu menjaga marwah demokrasi serta memastikan proses pemilihan berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Editor: Bambang AP
Foto: Tangkapan Layar Zoom Meeting Bawaslu Provinsi Lampung