Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang Ikuti Rapat Internal Bahas Juklak Pelaporan WFA
|
Tulang Bawang — Jajaran Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang mengikuti rapat internal yang membahas petunjuk pelaksanaan pelaporan Work From Anywhere (WFA), Kamis (19/02). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat yang digelar Bawaslu Provinsi Lampung secara daring melalui platform Zoom Meeting.
Rapat ini dilaksanakan sebagai respons atas Surat Sekretariat Jenderal Bawaslu Nomor: B-479/KP.08.01/SJ/02/2026 tanggal 2 Februari 2026 perihal Pelaporan Kinerja Harian Pegawai yang Melaksanakan Work From Anywhere (WFA). Surat tersebut menekankan pentingnya pelaporan kinerja harian sebagai bentuk akuntabilitas dan penguatan disiplin kerja di lingkungan Bawaslu.
Kegiatan rapat dipimpin langsung oleh, Analis SDM Bawaslu Provinsi Lampung, Theresa Agustina Perangin Angin, yang dalam arahannya menegaskan bahwa pelaksanaan WFA harus tetap mengedepankan profesionalitas dan integritas sebagaimana diatur dalam ketentuan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI. Dalam paparannya, Theresa menekankan bahwa fleksibilitas sistem kerja melalui WFA tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan dan capaian kinerja pegawai.
“Pelaksanaan WFA harus tetap berorientasi pada output dan tanggung jawab. Pelaporan kinerja harian menjadi instrumen penting untuk memastikan pekerjaan berjalan efektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kedisiplinan administrasi dalam pelaporan merupakan bagian dari komitmen lembaga terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.
Rapat internal tersebut membahas secara rinci mekanisme pelaporan kinerja harian, format administrasi, hingga teknis penginputan laporan yang harus disesuaikan dengan pedoman dari Sekretariat Jenderal Bawaslu. Jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mengikuti kegiatan dengan seksama guna memastikan implementasi berjalan sesuai ketentuan.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, menyampaikan bahwa kebijakan WFA merupakan bagian dari adaptasi sistem kerja yang tetap harus selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Fleksibilitas dalam bekerja bukan berarti mengurangi tanggung jawab. Justru melalui sistem pelaporan yang tertib dan terukur, kita memastikan setiap pegawai tetap menjalankan tugasnya secara optimal,” ujar Inda saat dikonfirmasi tim Humas Bawaslu Tulang Bawang, pada Kamis (19/02).
Menurutnya, pelaporan kinerja harian menjadi instrumen penting dalam menjaga produktivitas sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.
“Integritas dan profesionalitas harus tetap menjadi fondasi utama, baik bekerja dari kantor maupun melalui skema Work From Anywhere. Kepercayaan publik dibangun dari konsistensi kinerja yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Inda juga menegaskan bahwa jajaran Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh arahan dari Sekretariat Jenderal Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Lampung secara disiplin dan bertanggung jawab.
Melalui rapat internal ini, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang berharap implementasi WFA dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pengawasan dan pelayanan publik. Penguatan sistem pelaporan diharapkan menjadi langkah strategis dalam menjaga kinerja lembaga tetap profesional, adaptif, serta berintegritas di tengah dinamika pola kerja yang terus berkembang.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP