Lompat ke isi utama

Berita

Refleksi Ihsan dalam Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Tulang Bawang Ikuti Ngabuburit Pengawasan

a

Anggota Bawaslu Puadi dalam kultum Ngabuburit Pengawasan dengan tema Refleksi Penanganan Pelanggaran Pemilu yang disiarkan melalui kanal YouTube Bawaslu RI, pada Rabu (04/03).

Tulang Bawang — Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang mengikuti kegiatan Kultum Ngabuburit Pengawasan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan disiarkan secara daring melalui kanal YouTube resmi Bawaslu RI, pada Rabu (04/03). Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Bawaslu RI, Puadi, yang menyampaikan materi bertema Refleksi Penanganan Pelanggaran Pemilu.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam suasana Ramadan ini menjadi ruang refleksi bagi jajaran pengawas pemilu untuk memperkuat integritas, profesionalitas, serta keteguhan moral dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum pemilu.

Dalam pemaparannya, Puadi mengajak seluruh jajaran pengawas pemilu untuk menanamkan konsep Ihsan dalam setiap kerja-kerja pengawasan. Ia menjelaskan bahwa Ihsan merupakan kesadaran bahwa setiap tindakan manusia berada dalam pengawasan Allah SWT, sehingga mendorong setiap individu untuk bekerja secara jujur, adil, dan penuh tanggung jawab.

“Jika hal ini kita amalkan, niscaya kita menjadi pribadi yang utama atau insan kamil. Dalam konteks pengawasan, ‘Ihsan Pengawasan’ berarti tujuan kita hanya satu yaitu memastikan seluruh proses pemilu berjalan sesuai aturan,” ujar Puadi.

Ia menegaskan bahwa semangat Ihsan juga harus tercermin dalam proses penanganan pelanggaran pemilu. Penegakan hukum, menurutnya, tidak boleh didasarkan pada opini atau tekanan publik semata, melainkan harus didukung oleh bukti dan fakta yang kuat sesuai dengan ketentuan hukum.

Untuk menggambarkan pentingnya prinsip tersebut, Puadi mengisahkan peristiwa ketika Sayidina Ali bin Abi Thalib kehilangan baju zirahnya dan membawa perkara tersebut ke pengadilan. Dalam proses persidangan, hakim tetap meminta bukti dan saksi yang sah sebelum memutuskan perkara, meskipun banyak orang mengetahui bahwa zirah tersebut milik Ali.

Melalui kisah tersebut, Puadi menegaskan bahwa prinsip keadilan harus ditegakkan secara objektif dan profesional.

“Bawaslu tidak boleh menindak seseorang hanya karena opini publik atau dugaan tanpa dasar. Setiap laporan harus memenuhi syarat formil dan materiil agar dapat dinyatakan sebagai pelanggaran,” tegasnya.

Selain itu, Puadi juga menekankan pentingnya pengelolaan data hasil pengawasan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Ia menganalogikan pentingnya manajemen data dengan proses kodifikasi Al-Qur’an yang menjadi pedoman bagi umat manusia.

Menurutnya, data dan informasi hasil pengawasan dari berbagai divisi di Bawaslu harus dihimpun secara sistematis sehingga dapat menjadi rujukan dalam merumuskan kebijakan maupun dalam proses penegakan hukum pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, menilai bahwa nilai Ihsan dalam pengawasan memiliki makna penting dalam memperkuat integritas penegakan hukum pemilu.

Menurutnya, penanganan pelanggaran pemilu harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti yang sah agar setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.

“Nilai Ihsan dalam pengawasan memberikan penguatan moral bagi jajaran pengawas pemilu, khususnya dalam proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Setiap laporan yang masuk harus diproses secara profesional, mengedepankan prinsip keadilan serta didasarkan pada bukti dan fakta yang kuat,” ujar Rachmat.

Ia menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian menjadi hal yang sangat penting dalam setiap proses penanganan pelanggaran pemilu. Hal tersebut bertujuan agar setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu harus memastikan bahwa setiap proses penanganan pelanggaran berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat terus terjaga,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rachmat juga menilai kegiatan Ngabuburit Pengawasan menjadi momentum refleksi yang penting bagi jajaran Bawaslu untuk memperkuat integritas dan komitmen dalam menjalankan tugas pengawasan.

Menurutnya, nilai-nilai spiritual yang disampaikan dalam kultum Ramadan dapat menjadi pengingat bahwa tugas pengawasan pemilu tidak hanya berkaitan dengan tanggung jawab kelembagaan, tetapi juga amanah moral yang harus dijalankan dengan penuh kejujuran dan keadilan.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang berharap nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan keadilan yang ditekankan dalam kultum Ramadan dapat terus menjadi landasan bagi seluruh jajaran pengawas pemilu dalam menjalankan tugas pengawasan serta penegakan hukum pemilu demi mewujudkan demokrasi yang berintegritas dan bermartabat.

a

 

a

Editor: Bambang AP
Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube Bawaslu

Tag
Ngabuburit Pengawasan
Refleksi Ihsan
Penegakan
Hukum Pemilu