Refleksi 71 Tahun KAA, Rachmat Lihusnu Tekankan Penegakan Keadilan Pemilu
|
Tulang Bawang — Peringatan 71 tahun Konferensi Asia-Afrika menjadi momentum refleksi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang dalam menegaskan pentingnya penegakan keadilan dan kepastian hukum dalam proses demokrasi. Nilai-nilai yang tertuang dalam Dasasila Bandung dinilai memiliki relevansi kuat dalam menjaga integritas pemilu yang jujur dan adil.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, menegaskan bahwa prinsip keadilan yang menjadi ruh Dasasila Bandung harus tercermin dalam setiap proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu.
“Nilai keadilan yang lahir dari KTT Asia-Afrika harus kita implementasikan dalam penegakan hukum pemilu. Setiap pelanggaran harus ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rachmat saat dikonfirmasi tim Humas Bawaslu Tulang Bawang, Sabtu (18/04).
Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Ketika proses penanganan pelanggaran dilakukan secara adil dan terbuka, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemilu akan semakin kuat,” tambahnya.
Menurut Rachmat, tantangan dalam penegakan hukum pemilu saat ini semakin kompleks, sehingga dibutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh pihak untuk menjaga integritas proses demokrasi.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan dukungan semua pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama mengawal proses demokrasi agar tetap berada pada koridor yang benar,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat agar dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan pelanggaran.
“Kesadaran hukum masyarakat menjadi faktor penting. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat menjadi bagian dari pengawasan dan turut menjaga kualitas demokrasi,” ungkap Rachmat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap proses penyelesaian sengketa harus mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum tanpa adanya keberpihakan.
“Penyelesaian sengketa harus dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Tidak boleh ada intervensi atau kepentingan yang mencederai proses tersebut,” tegasnya.
Peringatan 71 tahun KTT Asia-Afrika ini diharapkan menjadi pengingat bahwa nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap aturan harus terus dijaga, termasuk dalam konteks demokrasi di Indonesia.
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum pemilu secara profesional dan berintegritas, sebagai bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang adil, transparan, dan terpercaya.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP