Rakor Minggua, Rachmat Tekankan Pencegahan Sengketa Sejak Dini
|
Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan Rapat Koordinasi Rutin Mingguan secara hybrid, Rabu (14/01). Rapat dihadiri Ketua, Anggota, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dan membahas penguatan tata kelola kelembagaan, termasuk kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menindaklanjuti Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2026 tanggal 13 Januari 2026.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, menegaskan bahwa kepatuhan administratif merupakan bagian dari strategi pencegahan terjadinya persoalan hukum dan sengketa di kemudian hari.
“Ketertiban administrasi, termasuk pelaporan LHKPN lebih awal, adalah langkah preventif untuk meminimalkan potensi persoalan hukum dan sengketa. Integritas penyelenggara menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik,” ujar Rachmat.
Menurutnya, pencegahan sengketa tidak hanya dilakukan pada tahapan Pemilu, tetapi juga dimulai dari kepatuhan internal dan kedisiplinan penyelenggara dalam menjalankan kewajiban kelembagaan. Oleh karena itu, rapat koordinasi rutin menjadi ruang penting untuk menyelaraskan pemahaman dan langkah antar divisi.
Selain membahas LHKPN, rapat juga menegaskan komitmen seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat untuk tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing divisi secara optimal, meskipun berada pada masa non-tahapan Pemilu.
Rachmat menambahkan bahwa konsistensi dalam tata kelola kelembagaan akan memperkuat posisi Bawaslu dalam menjalankan fungsi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa secara profesional dan berkeadilan.
Editor: Bambang AP
Foto: Tim Humas Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang