Putusan MK atas Sengketa Pilkada Tulang Bawang Dibacakan, Bawaslu Siap Awasi Tahapan Lanjutan
|
Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang menghadiri sidang pleno pengucapan Putusan/Ketetapan perkara Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (04/02). Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Tahun 2024.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, majelis hakim membacakan putusan terkait permohonan perselisihan hasil Pilkada Tulang Bawang. Keputusan ini menjadi penentu akhir dalam proses hukum atas sengketa hasil pemilihan yang telah diajukan ke MK.
Turut hadir dalam sidang tersebut jajaran Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang sebagai pihak yang berkepentingan dalam memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai prinsip keadilan pemilu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Desi Triyana, menyatakan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk komitmen dalam mengawal demokrasi serta menjamin proses pemilu yang berintegritas.
“Kami hadir sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan untuk mengawal proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Apapun hasil yang diputuskan hari ini, kami hormati sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Desi Triyana usai sidang.
Desi juga menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, termasuk dalam tahapan pasca putusan, guna memastikan setiap proses berjalan sesuai regulasi.
“Kami akan terus mengawasi dan memastikan tidak ada pelanggaran dalam tahapan berikutnya. Kepastian hukum dan keadilan pemilu adalah prioritas kami,” tambahnya.
Sidang putusan ini menjadi momentum penting dalam memastikan penyelenggaraan Pilkada yang adil, jujur, dan transparan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Tulang Bawang.
Editor: Bambang AP
Foto: Tim Humas