Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Tata Kelola ASN, Bawaslu RI Sosialisasi Aturan Kepegawaian

sd

Bawaslu RI Sosialisasi Peraturan Disiplin, Pemberhentian dan Upaya Administratif ASN serta Pendelegasian Cuti ASN secara daring, Jumat (04/09).

Tulang Bawang — Penguatan tata kelola kepegawaian menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia melalui Rapat Sosialisasi Peraturan Disiplin, Pemberhentian dan Upaya Administratif ASN serta Pendelegasian Cuti ASN yang digelar secara daring, Jumat (04/09).

Rapat tersebut diikuti jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai upaya meningkatkan pemahaman ASN mengenai ketentuan kepegawaian di lingkungan Bawaslu.

Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mengikuti kegiatan melalui Koordinator Sekretariat Mohd. Kausar Sangjaya, didampingi staf bagian Kepegawaian Ivan Kurniawan.

Kepala Bagian Fasilitasi Administrasi Jabatan Fungsional Bawaslu RI, Abdul Rahman Mansyur, yang membuka kegiatan menegaskan bahwa disiplin aparatur merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme.

Menurut Abdul, kepatuhan terhadap ketentuan kepegawaian tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga mendukung terciptanya tata kelola kelembagaan yang tertib dan bertanggung jawab.

“Disiplin menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga profesionalisme aparatur,” kata Abdul.

Kausar menilai sosialisasi tersebut penting untuk menyamakan pemahaman jajaran terkait peraturan disiplin, pemberhentian, upaya administratif, maupun pendelegasian cuti ASN.

“Dengan pemahaman yang sama, jajaran dapat menjalankan hak dan kewajiban kepegawaian secara lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kausar.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi penguatan bagi pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Bawaslu daerah.

df

 

gf

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
Tata Kelola
ASN