Perkuat Kesiapan Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Tulang Bawang Matangkan Strategi di Masa Non-Tahapan
|
Tulang Bawang — Masa non-tahapan pemilu dimanfaatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang untuk memperkuat kesiapan penegakan hukum dan penyelesaian sengketa. Ketua, Anggota, serta jajaran sekretariat Bawaslu Tulang Bawang mengikuti Rapat Penyamaan Persepsi dan Strategi Pelaksanaan Tugas Konsolidasi Demokrasi yang digelar Bawaslu Republik Indonesia secara daring, Jumat (20/02).
Rapat nasional tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam memperkuat konsolidasi demokrasi di luar tahapan pemilu. Penekanan utama tidak hanya pada penguatan literasi dan partisipasi publik, tetapi juga pada kesiapan aspek hukum dan penanganan potensi pelanggaran sejak dini.
Dalam arahannya, Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menegaskan bahwa masa non-tahapan merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi kelembagaan, termasuk dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum pemilu.
"Jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melakukan penguatan konsolidasi serta pemahaman demokrasi dan kepemiluan di tengah masa non-tahapan. Ini adalah waktu yang tepat untuk memperkuat kesiapan kita, baik secara kelembagaan maupun kapasitas sumber daya manusia," ujar Totok.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan diskusi aktif dengan pemangku kebijakan, akademisi, serta pemerhati pemilu sebagai bagian dari penguatan pengawasan partisipatif.
Dari sudut pandang penegakan hukum, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang memandang konsolidasi demokrasi sebagai langkah preventif untuk meminimalkan potensi pelanggaran dan sengketa pada tahapan mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, menegaskan bahwa kesiapan penanganan pelanggaran harus dibangun sejak masa non-tahapan.
"Masa non-tahapan adalah waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi terhadap pola penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang telah berjalan. Kami perlu memastikan setiap prosedur, mekanisme, dan regulasi dipahami secara komprehensif oleh jajaran," ujarnya.
Menurut Rachmat, konsolidasi tidak hanya bersifat koordinatif, tetapi juga substantif dalam memperkuat kapasitas analisis hukum dan ketelitian administrasi.
"Kami fokus pada penguatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam aspek kajian hukum dan pembuktian. Ketika tahapan dimulai, setiap laporan dugaan pelanggaran harus ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Lebih lanjut, Rachmat menjelaskan bahwa pendekatan pencegahan menjadi bagian penting dalam mengurangi potensi sengketa proses pemilu.
"Konsolidasi demokrasi juga berarti membangun komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan agar potensi sengketa dapat diminimalisasi sejak awal. Edukasi regulasi dan pemahaman prosedur adalah bagian dari mitigasi risiko," tambahnya.
Ia menilai bahwa transparansi dalam setiap tahapan pengawasan akan menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik serta mencegah konflik yang berlarut.
Melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang profesional dan berintegritas. Konsolidasi di masa non-tahapan diharapkan mampu meningkatkan kesiapan lembaga secara menyeluruh, baik dari sisi regulasi, kapasitas SDM, maupun koordinasi antar-stakeholder. Dengan strategi yang matang dan pendekatan yang preventif, Bawaslu Tulang Bawang optimistis dapat menghadapi tahapan pemilu berikutnya dengan kesiapan yang lebih kuat, sekaligus memastikan proses demokrasi berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP