Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024
|
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal:
- Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.
- Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.
- Jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk kecamatan yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan, yaitu :
- Kecamatan Menggala
- Kecamatan Menggala Timur
- Kecamatan Banjar Baru
- Kecamatan Banjar Agung
- Kecamatan Banjar Margo
- Kecamatan Gedung Aji Baru
- Kecamatan Rawajitu Timur
- Kecamatan Rawapitu
- Kecamatan Penawar Aji
- Kecamatan Meraksa Aji
- Kecamatan Gedung Aji
- Kecamatan Gedung Meneng
- Kecamatan Dente Teladas
Lengkapi berkas persyaratan anda, dan daftarkan diri anda di:
Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang
Alamat: Jalan Cendana No. 249 Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang
Waktu Pendaftaran Hari Kerja:
Hari Senin s.d. Jum'at (Pukul 09.00 s.d 17.00 WIB)
Waktu Istirahat:
Hari Senin s.d. Kamis (Pukul 12.00 s.d 13.00 WIB)
Hari Jum'at (Pukul 11.30 s.d 13.00 WIB)
WA/HP: 0853 7944 1692 (Aris Munandar)