Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Diperpanjang

Menggala- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang memperpanjang pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan karena tidak terpenuhinya keterwakilan kaum perempuan sebanyak 30 persen. Perpanjangan masa pendaftaran Panwaslu Kecamatan berlaku mulai 2 sampai 8 Oktober 2022.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Desi Triyana mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran untuk calon Panwaslu Kecamatan untuk 13 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Tulang Bawang. Tiga belas kecamatan tersebut adalah Kecamatan Banjar Agung, Banjar Baru, Banjar Margo, Gedung Aji Baru, Rawa Jitu Timur, Menggala, Menggala Timur, Gedung Meneng, Dente Teladas, Gedung Aji, Meraksa Aji, Penawar Aji dan Rawa Pitu. Keputusan untuk memperpajang masa pendaftran calon Panwaslu Kecamatan ini sesuai pedoman teknis dan intruksi dari Bawaslu.

“Perpanjangan pendaftaran dilakukan karena pada periode masa pendaftaran jumlah pendaftar keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen dalam masing-masing kecamatan,” Ujar Desi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang A. Rachmat Lihusnu menjelaskan, waktu pelayanan pukul 09.00–17.00 WIB pada hari kerja Senin sampai dengan Jum’at. Pendaftar dapat menyampaikan berkas pendaftaran ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang atau melalui pendaftaran online yang ditujukan ke email pendaftaran yang tertera di pengumuman perpanjangan pendaftaran. Jumlah pendaftar pada Senin (3/10) sebanyak 2 orang.

“Terdapat dua orang laki-laki yang telah mendaftarkan diri dimeja pendaftaran masing-masing dari Kecamatan Banjar Margo dan Kecamatan Rawa Pitu” jelas Rachmat. (BAP/Humas)

Tag
BERITA