Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan PPDP Laksanakan Tugas Sesuai Ketentuan, Inda Fiska Awasi Coklit

Gshd

Ketua Bawaslu Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, saat melaksanakan pengawasan pencocokan dan penelitian di Kampung Kagungan Rahayu Kecamatan Menggala, Sabtu (29/06).

Tulang Bawang-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Pengawasan coklit tengah dilaksanakan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) diseluruh Kabupaten Tulang Bawang untuk memastikan seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) bekerja sesuai ketentuan merujuk kepada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2024.

"Tahapan pengawasan pencocokan dan penelitian dilakukan oleh PKD dan Panwaslu Kecamatan untuk memastikan PPDP melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan baik undang-undang maupun peraturan dan keputusan KPU," ungkap Ketua Bawaslu Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, saat melaksanakan pengawasan pencocokan dan penelitian di Kampung Kagungan Rahayu Kecamatan Menggala, Sabtu (29/06).

Inda Fiska mengatakan, sesuai instruksi Bawaslu, Pengawas Pemilu melaksanakan tugas pengawasan dengan berfokus pada ketepatan prosedur coklit dan akurasi data pemilih. Lebih jauh dijelaskan Inda Fiska, maksud ketepatan prosedur adalah peetugas wajib melaksanakan pedoman sesuai buku kerja PPDP diantaranya memakai kartu identitas, topi juga rompi. Selanjutnya akurasi data pemilih adalah daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang disusun sesuai dengan potensi tempat pemungutan suara (TPS) yang sedang di coklit.

"Sudah menjadi tugas PPDP memastikan data yang ada di Model A-Daftar Pemilih dengan cara mencocokkan dan meneliti data pemilih sesuai dengan identitasnya, serta mendatangi dan menemui pemilih." jelas Inda Fiska.

Inda Fiska juga menjelaskan, subatahapan coklit tengah dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024, Bawaslu beserta Panwaslu Kecamatan se-Tulang Bawang telah membuka Posko Aduan Masyarakat "Kawal Gak Pilih".

"Bagi masyarakat yang mengalami kendala atau belum dicoklit silahkan lapor kepada Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan terdekat, dan selanjutnya petugas pengawas pemilihan akan menyampaikan kepada KPU dan jajaran untuk memindaklanjuti." pungkasnya. 

Editor: Bambang AP

Foto: TIM