Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Akurasi Data, Bawaslu Tulang Bawang Awasi Verifikasi Pemilih Meninggal Dunia di Menggala

e

Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang di Kecamatan Menggala, Kamis (13/11).

Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang kembali melaksanakan pengawasan Pencocokan Terbatas (Coktas) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang di Kecamatan Menggala, Kamis (13/11). Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya memastikan akurasi daftar pemilih berkelanjutan melalui verifikasi data warga yang dilaporkan meninggal dunia.

Pengawasan Coktas dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan KPU Tulang Bawang Nomor: 147/PL.02.1-SD/1805/2025 tanggal 11 November 2025 tentang Konfirmasi Data Warga Meninggal Dunia pada Daftar Pemilih, serta Surat Tugas Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang Nomor: 32/PM.00.02/LA-09/11/2025 tanggal 12 November 2025.

Bawaslu Tulang Bawang menugaskan Bambang Adi Prayetno, S.E.I., untuk melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pencocokan data oleh petugas KPU. Dari hasil verifikasi lapangan, data Coktas yang dilakukan KPU berjumlah tujuh (7) pemilih, yang tersebar di beberapa wilayah, yaitu:

  1. Kalurahan Menggala Kota

  2. Kampung Astra Ksetra

  3. Kampung Bujung Tenuk

  4. Kampung Kagungan Rahayu

Pengawasan ini menjadi bagian penting dari proses pemutakhiran data pemilih, terutama terkait laporan warga meninggal dunia yang berpotensi memengaruhi keakuratan daftar pemilih berkelanjutan.

Terpisah, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tulang Bawang, Desi Triyana, menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat krusial untuk memastikan tidak ada kesalahan pencatatan yang dapat berdampak pada hak pilih warga.

“Pengawasan terhadap Coktas merupakan langkah penting untuk memastikan setiap proses verifikasi berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami ingin memastikan bahwa warga yang masih hidup tidak tercatat sebagai meninggal dunia, dan sebaliknya data warga yang benar-benar sudah meninggal segera diperbarui,” ujar Desi di Kantor Bawaslu Tulang Bawang.

Desi menegaskan bahwa akurasi data pemilih menjadi fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan berintegritas.

“Kegiatan ini tidak hanya memastikan ketepatan data, tetapi juga mencerminkan komitmen Bawaslu dalam melindungi hak pilih masyarakat. Kami terus memperkuat koordinasi dengan KPU dan mendorong masyarakat turut aktif memberikan informasi apabila menemukan data yang tidak sesuai,” tambahnya.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkala ini, Bawaslu Tulang Bawang memastikan bahwa proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan sesuai ketentuan serta menjunjung prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan transparansi.

e

Editor: Bambang AP
Foto: Tim Humas Bawaslu Tulang Bawang

Tag
Pengawasan Coktas
Bawaslu Tulang Bawang
Pencocokan Terbatas
Akurasi Data Pemilih
PDPB
Kecamatan Menggala