Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Putusan MK, Bawaslu Tulang Bawang Ajak Semua Pihak Hormati Proses Hukum

dr

Jakarta – Menyusul dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menyerukan kepada seluruh pihak untuk menghormati putusan hukum tersebut dan menjaga kondusivitas daerah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, menyampaikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi adalah produk dari proses hukum konstitusional yang harus dihormati oleh semua elemen, baik peserta pemilu, pendukung, maupun masyarakat luas.

“Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan akhir dari proses hukum terkait sengketa hasil Pilkada Tulang Bawang. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati dan menerima hasil ini dengan lapang dada sebagai bagian dari komitmen kita terhadap demokrasi dan supremasi hukum,” ujar Inda Fiska Mahendro di Jakarta usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Selasa (04/02).

Lebih lanjut, Inda menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang akan terus menjalankan fungsi pengawasan pasca putusan secara profesional dan netral, guna memastikan seluruh tahapan lanjutan Pilkada berjalan sesuai regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.

“Kami akan tetap mengawal proses pasca putusan dengan penuh integritas. Kepastian hukum dan keadilan pemilu menjadi prioritas kami dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Tulang Bawang,” tambahnya.

Inda juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah mengikuti proses hukum dengan tertib dan menjunjung tinggi etika demokrasi selama proses persidangan berlangsung.

Dengan selesainya proses persidangan di MK, Bawaslu Tulang Bawang berharap agar semua pihak kembali bersatu, menjaga persaudaraan, serta bersama-sama membangun Kabupaten Tulang Bawang ke arah yang lebih baik pasca pemilihan.

Editor: Bambang AP

Foto: Tim Humas