Laporan Akhir Divisi Data dan Informasi TA. 2021
|
Informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi setiap orang. Era keterbukaan informasi seperti sekarang ini tidak dapat terhindarkan bahwa informasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya. Visi besar pengembangan keterbukaan informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian Pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel.
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang berpedoman pada implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), diharapkan dapat ikut mendorong terwujudnya penyelenggaraan pengawasan pemilu yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya keterbukaan dalam proses pemilu dan pengawasan pemilu, diharapkan pula akan terjadi penguatan akuntabilitas, mendorong profesionalitas, serta ikut menjaga integritas penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Kolaborasi tiga hal tersebut diharapkan pula akan melahirkan kepercayaan publik serta peserta pemilu terhadap proses pemilu, hasil pemilu, dan kredibilitas pemerintahan yang terbentuk.
Penyusunan Laporan Akhir TA. 2021 Divisi Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang memiliki Maksud dan Tujuan antara lain:
- Sebagai bahan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Divisi Data Informasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tulang Bawang TA. 2021;
- Memberikan gambaran umum pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Divisi Data Informasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tulang Bawang TA. 2021;
- Sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Divisi Data Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang di masa yang akan datang; dan
- Sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban secara normative yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan tentang Pengawasan Pemilihan.