Ikuti Diskusi Keadilan Demokrasi, Desi Triyana: Pencegahan dan Edukasi Publik Kunci Penegakan Hukum Pemilu
|
Tulang Bawang — Partisipasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang dalam Diskusi Pojok Pengawasan bertajuk DISKRESI (Diskusi Keadilan Demokrasi) tidak hanya dimaknai sebagai forum ilmiah, tetapi juga sebagai pijakan strategis untuk memperkuat fungsi pencegahan dan literasi hukum di daerah. Diskusi bertema “Proyeksi Tantangan Penegakan Hukum pada Pemilihan Umum” yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Barat secara daring pada Senin (23/02) tersebut menghadirkan Anggota Bawaslu RI, Puadi, sebagai narasumber utama.
Dalam paparannya, Puadi menekankan pentingnya penyelarasan hukum pemilu serta urgensi revisi Undang-Undang Pemilu melalui DPR dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Menurutnya, regulasi yang responsif dan adaptif akan menentukan efektivitas penegakan hukum pada pemilu mendatang.
Diskusi tersebut menggarisbawahi bahwa tantangan penegakan hukum pemilu semakin kompleks, terutama di tengah perkembangan teknologi informasi, pola kampanye digital, dan dinamika politik yang terus berubah. Harmonisasi regulasi dinilai menjadi langkah mendasar untuk meminimalkan tumpang tindih kewenangan dan multitafsir aturan.
Bawaslu sebagai lembaga pengawas dituntut tidak hanya reaktif terhadap pelanggaran, tetapi juga proaktif dalam membangun sistem pencegahan yang berkelanjutan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Desi Triyana, menilai diskusi tersebut memberikan perspektif penting tentang bagaimana penguatan hukum pemilu harus berjalan beriringan dengan edukasi publik.
“Penegakan hukum pemilu tidak cukup hanya dengan memperkuat sanksi. Yang tidak kalah penting adalah membangun kesadaran hukum masyarakat melalui pendekatan pencegahan dan literasi kepemiluan,” ujar Desi.
Ia menambahkan bahwa penyelarasan regulasi harus mempertimbangkan kondisi faktual di daerah, termasuk karakteristik sosial dan tingkat pemahaman masyarakat terhadap aturan kepemiluan.
“Kami di daerah menghadapi dinamika yang beragam. Karena itu, revisi undang-undang pemilu perlu mengakomodasi pengalaman empiris di lapangan agar implementasinya lebih efektif dan tidak menimbulkan celah hukum,” jelasnya.
Desi juga menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam membangun sistem pengawasan yang kuat. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi elemen krusial dalam memperkuat legitimasi dan efektivitas penegakan hukum pemilu.
“Kolaborasi dengan akademisi, media, organisasi masyarakat, dan pemilih pemula perlu diperluas. Ketika masyarakat memiliki pemahaman yang baik tentang regulasi, potensi pelanggaran dapat ditekan sejak awal,” tegasnya.
Ia menilai bahwa diskusi seperti DISKRESI menjadi wadah strategis untuk memperkaya sudut pandang dan memperkuat kapasitas pengawas di daerah dalam menghadapi tantangan ke depan.
Melalui partisipasi dalam diskusi ini, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pencegahan, meningkatkan literasi hukum kepemiluan, serta membangun komunikasi publik yang transparan dan edukatif. Dengan pendekatan preventif dan kolaboratif, Bawaslu Tulang Bawang optimistis dapat menghadapi proyeksi tantangan penegakan hukum pemilu di masa mendatang, sekaligus menjaga kualitas demokrasi yang berkeadilan dan berintegritas.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP