Lompat ke isi utama

Berita

Desi: Sortir dan Pelipatan Surat Suara Wajib Taat Prosedur

fetkyk

Anggota Bawaslu Tulang Bawang, Desi Triyana, saat melakukan pengawasan sortir dan pelipatan surat suara di KPU Tulang Bawang, pada Kamis (31/10).

Menggala-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tulang Bawang terus melakukan pengawasan proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang akan digunakan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Tawang Tahun 2024.

Anggota Bawaslu Tulang Bawang, Desi Triyana menuturkan, mulai tanggal 31 Oktober 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulang Bawang melaksanakan penyortiran dan pelipatan surat suara, maka bawaslu secara melekat melakukan pengawasan.

"Kami memastikan surat suara yang dilipat itu terjamin keamanannya, kerahasiaan dan taat prosedur, seperti pemilu dan pemilihan sebelumnya, KPU Tulang Bawang melibat pihak luar untuk melakukan pelipatan," kata Desi, saat melakukan pengawasan sortir dan pelipatan surat suara di KPU Tulang Bawang, pada Kamis (31/10).

Ia juga memastikan tidak ada surat suara yang rusak karena proses pelipatan. Kalau pun ada surat suara yang rusak dari pabrik, akan disortir.

"Ketika ada ditemukan kerusakan langsung kita sampaikan ke KPU Tulang Bawang. Kita langsung sampaikan jangan dilipat. Surat suara rusak dan cacat tidak boleh dibawa ke TPS," jelasnya.

Editor: Bambang AP

Foto: Tim Humas