Desi: Pemutakhiran Daftar Pemilih Wajib Sesuai Ketentuan
|
Bandar Lampung-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kabupaten Tulang Bawang agar memastikan setiap tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, serta pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU mengenai pembentukan Badan Adhoc. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Tulang Bawang, Desi Triyana, saat menjadi narasumber pada kegiatan Rakor Pembentukan Petugas Pantarlih Dan Bimbingan Teknis Pemuktahiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) serta E-Coklit Untuk Pemilihanan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tulang Bawang di Hotel Novotel Bandar Lampung, Jum'at (14/06).
“Pantarlih harus memiliki integritas dan tanggung jawab sebagai bagian dari Penyelenggara Pemilihan. Kami menghimbau agar Pantarlih bekerja secara profesional dan independen, serta wajib mematuhi prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit),” kata Desi.
Menurut Desi, Pantarlih harus diberikan pembekalan dan bimbingan teknis dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, kemandirian, serta keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika. Tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih telah dimulai pada 31 Mei 2024 dan akan berlangsung hingga 23 September 2024.
Desi menyoroti potensi pengawasan terhadap pemilih yang tidak dikenali, penduduk yang meninggal dunia, pemilih ganda, pindah domisili, penduduk yang memenuhi syarat namun belum memiliki KTP, serta alih status TNI/Polri.
“Masyarakat perlu memahami mengapa Coklit ini penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024. Kami berharap KPU Tulang Bawang mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat terkait proses penyusunan bahan Coklit, pembentukan Pantarlih, dan pelaksanaan Coklit,” harap Desi.
Dengan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat, diharapkan kesadaran akan pentingnya hak pilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dapat meningkat.
Terakhir, Bawaslu mengimbau KPU Tulang Bawang untuk menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat serta rekomendasi Pengawas Pemilu dalam pemutakhiran daftar pemilih. Imbauan ini disampaikan demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP