Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulang Bawang Sampaikan Keterangan di Sidang MK

21mk

Majelis Hakim MK, Saldi Isra, memimpin sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak, Selasa (21/01).

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang hadiri sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Tahun 2024, dengan Nomor Perkara 48/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang digelar di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) 2, Lantai 4, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/01).

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, bersama Anggota Bawaslu, Desi Triyana, mewakili lembaga dalam sidang tersebut dan memberikan keterangan kepada Majelis Hakim MK.

Dalam kesaksiannya, Ketua Bawaslu Tulang Bawang menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan selama tahapan Pilkada telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

212121212121212121
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, memberikan keterangan pada Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak, di Hadapan Majelis Sidang.

“Kami menjalankan fungsi pengawasan secara melekat di setiap tahapan Pilkada, mulai dari tahapan pencalonan hingga rekapitulasi suara. Semua proses diawasi dengan prinsip independen, objektif, dan berintegritas,” ujar Inda Fiska Mahendro.

Lebih lanjut, Inda menjelaskan bahwa Bawaslu Tulang Bawang juga telah menindaklanjuti berbagai laporan atau temuan pelanggaran sesuai mekanisme yang diatur oleh perundang-undangan.

“Setiap dugaan pelanggaran yang kami temukan telah kami kaji dan tindak lanjuti, termasuk menerbitkan rekomendasi kepada KPU atau pihak terkait lainnya sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Desi Triyana, turut menjelaskan bahwa Bawaslu menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti dalam sidang tersebut. Bukti yang diserahkan antara lain laporan hasil pengawasan, dokumentasi penanganan pelanggaran, serta rekomendasi tertulis dari Bawaslu kepada penyelenggara teknis pemilu.

desi
Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Desi Triyana, memberikan keterangan pada Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak, di Hadapan Majelis Sidang.

“Kami membawa bukti-bukti otentik yang menunjukkan bahwa Bawaslu telah melaksanakan tugas pengawasan dengan netral, transparan, dan akuntabel. Semua kami lakukan demi menjamin Pilkada yang jujur dan adil,” terang Desi Triyana dalam persidangan.

Desi menambahkan, Bawaslu Tulang Bawang siap memberikan informasi tambahan bila dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam proses pembuktian perkara.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan siap mendukung sepenuhnya proses tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan keadilan pemilu,” tutupnya.

Sidang pemeriksaan perkara PHP Pilkada Tulang Bawang Tahun 2024 ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan tambahan dan keterangan pihak-pihak terkait. Bawaslu Tulang Bawang akan terus berperan aktif untuk memastikan proses berjalan terbuka, profesional, dan akuntabel.

Editor: Bambang AP
Foto: Tim Humas

Tag
mahkamahkonstitusi
bawasluri
bawaslulampung
perselisihanhasilpemilihan
ayoawasibersama
desitriyana
indafiskamahendro