Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulang Bawang Perkuat Tertib Administrasi Keuangan Melalui Rakor Pendampingan LPJ Dana Hibah Pilkada

d

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Sofyan, menghadiri Rapat Koordinasi Pendampingan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun Anggaran 2024 dan 2025, di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Sabtu (25/01).

Bandar Lampung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Pendampingan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun Anggaran 2024 dan 2025, yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, pada 25–27 Januari 2025.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan di lingkungan sekretariat Bawaslu kabupaten/kota, agar proses penyusunan dan pelaporan dana hibah dapat dilakukan sesuai ketentuan, tepat waktu, dan akuntabel.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Sofyan, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk pendampingan teknis yang sangat dibutuhkan dalam menghadapi penyusunan laporan pertanggungjawaban hibah Pilkada.

“Pendampingan ini sangat penting bagi kami di tingkat kabupaten, karena memastikan setiap proses administrasi dan pelaporan keuangan berjalan sesuai standar dan regulasi yang berlaku,” ujar Sofyan disela-sela mengikuti kegiatan tersebut, Sabtu (25/01).

Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan konsistensi antara Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

“Kami berkomitmen untuk menyusun laporan keuangan secara tertib dan akurat, sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada negara dan masyarakat,” tambahnya.

Sofyan juga menekankan bahwa tertib administrasi bukan sekadar kewajiban teknis, tetapi juga bagian dari integritas kelembagaan Bawaslu dalam mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berintegritas dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum.

Editor: Bambang AP
Foto: Tim Humas