Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulang Bawang: Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 Disusun Berdasarkan Prinsip Profesionalitas

120220252

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Rachmat Lihusnu, menyerahkan laporan Divisi Penanganan Pelanggaran Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 kepada Bawaslu Provinsi Lampung, Rabu (12/02).

Bandar Lampung - Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang secara resmi menyerahkan laporan Divisi Penanganan Pelanggaran Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 kepada Bawaslu Provinsi Lampung, Rabu (12/02). Penyerahan laporan ini menjadi bagian dari mekanisme evaluasi dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pengawasan selama tahapan pemilihan berlangsung.

Laporan tersebut mencakup seluruh aktivitas penanganan pelanggaran yang terjadi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang sepanjang tahapan Pemilihan Serentak 2024, termasuk data laporan masyarakat, hasil temuan pengawasan langsung, proses klarifikasi, hingga rekomendasi tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Rachmat Lihusnu, menyampaikan bahwa penyerahan laporan ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjaga integritas proses demokrasi di daerah.

“Penyerahan laporan ini adalah bagian dari kewajiban kelembagaan kami dalam melaporkan hasil kerja pengawasan, khususnya terkait penanganan pelanggaran pada tahapan Pemilihan Serentak 2024. Kami berharap laporan ini menjadi bahan evaluasi bersama untuk penguatan pengawasan di masa mendatang,” ujar Rachmat.

Lebih lanjut, Rachmat menegaskan bahwa laporan ini disusun secara objektif, berdasarkan data dan fakta di lapangan, serta melalui proses verifikasi yang ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami menyusun laporan ini berdasarkan prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas. Harapan kami, laporan ini tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban, tetapi juga kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas demokrasi di Provinsi Lampung, khususnya di Tulang Bawang,” tambahnya.

Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang akan terus berkomitmen menjaga netralitas, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, serta menegakkan keadilan pemilu demi terwujudnya pemilihan yang demokratis, berintegritas, dan bermartabat.

Editor: Bambang AP

Foto: Tim Humas