Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulang Bawang Ikuti Rapat Percepatan Pelaporan LHKAN Non LHKPN SPT (Coretax) Tahun 2025

a

Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mengikuti Rapat Percepatan Pelaporan LHKAN Non LHKPN SPT (Coretax) Tahun 2025 di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, secara daring pada Kamis (26/02).

Tulang Bawang — Dalam rangka memperkuat kepatuhan administrasi dan tata kelola kelembagaan yang akuntabel, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang mengikuti Rapat Percepatan Pelaporan LHKAN Non LHKPN SPT (Coretax) Tahun 2025 di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring pada Kamis (26/02) dan diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu dari seluruh Indonesia.

Rapat ini bertujuan untuk mendorong percepatan dan peningkatan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) bagi pegawai non-LHKPN, serta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui sistem Coretax sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan nasional.

Dalam arahannya, perwakilan Bawaslu RI menekankan pentingnya kepatuhan pelaporan sebagai bentuk komitmen integritas aparatur pengawas pemilu. Pelaporan LHKAN dan SPT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud transparansi dan akuntabilitas individu sebagai bagian dari institusi publik.

Melalui sistem Coretax, proses pelaporan diharapkan menjadi lebih tertib, terintegrasi, dan terdokumentasi dengan baik. Seluruh satuan kerja diminta untuk memastikan tidak ada keterlambatan maupun kelalaian dalam penyampaian laporan tahun 2025.

Dari Kabupaten Tulang Bawang, Staf Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Sekretariat Bawaslu, Ivan Kurniawan, mengikuti rapat tersebut secara aktif. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan pemahaman teknis yang lebih komprehensif terkait mekanisme pelaporan serta batas waktu yang harus dipenuhi.

“Rapat ini sangat membantu dalam memperjelas alur dan teknis pelaporan melalui Coretax. Dengan pemahaman yang baik, kami dapat memastikan pelaporan dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ujar Ivan.

Ia menambahkan bahwa koordinasi internal akan segera dilakukan guna memastikan seluruh jajaran sekretariat memenuhi kewajiban pelaporan secara tertib.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Sofyan, menyambut baik antusiasme jajaran sekretariat dalam mengikuti kegiatan tersebut. Menurutnya, kepatuhan terhadap pelaporan LHKAN dan SPT merupakan bagian dari budaya kerja profesional yang harus dijaga secara konsisten.

“Kami mengapresiasi partisipasi aktif sekretariat. Kepatuhan administrasi adalah bagian dari integritas lembaga. Setiap aparatur harus memahami bahwa transparansi dimulai dari kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban pelaporan,” tegas Sofyan.

Ia juga menekankan bahwa tata kelola yang baik akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan yang independen dan berintegritas.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang akan melakukan monitoring internal terhadap progres pelaporan LHKAN Non LHKPN dan SPT (Coretax) Tahun 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban administratif diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Dengan mengikuti rapat percepatan ini, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan Bawaslu RI serta menjaga tata kelola kelembagaan yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Partisipasi aktif dalam kegiatan tersebut menjadi wujud nyata bahwa penguatan integritas tidak hanya diwujudkan dalam pengawasan pemilu, tetapi juga dalam kepatuhan administrasi dan tata kelola internal lembaga.

a

 

a

Editor: Bambang AP
Foto: Tangkapan Layar Zoom Meeting

Tag
Rapat Percepatan
Pelaporan LHKAN
Non LHKPN
SPT (Coretax)
Tahun 2025
Bawaslu
Tulang Bawang