Bawaslu Tulang Bawang Ikuti Diskusi “Pojok Pengawasan” Bahas Tantangan Penegakan Hukum Pemilu
|
Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang mengikuti Diskusi Pojok Pengawasan bertajuk DISKRESI (Diskusi Keadilan Demokrasi) dengan tema “Proyeksi Tantangan Penegakan Hukum pada Pemilihan Umum”. Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Barat tersebut digelar secara daring pada Senin (23/02) dan diikuti jajaran Bawaslu dari berbagai daerah.
Diskusi ini menjadi ruang intelektual untuk membedah dinamika dan tantangan penegakan hukum pemilu ke depan, termasuk isu penyelarasan regulasi dan urgensi revisi Undang-Undang Pemilu sebagai bagian dari penguatan sistem demokrasi.
Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Puadi, yang hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya penyelarasan hukum pemilu agar mampu menjawab perkembangan sosial dan politik yang dinamis. Dalam paparannya, Puadi menyampaikan bahwa evaluasi dan revisi Undang-Undang Pemilu melalui DPR perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
“Revisi undang-undang pemilu harus dilakukan secara partisipatif. Penyelarasan regulasi tidak hanya menjadi tugas pembentuk undang-undang, tetapi juga membutuhkan masukan dari masyarakat, akademisi, serta penyelenggara pemilu agar regulasi yang lahir benar-benar responsif dan adaptif,” ujar Puadi.
Ia juga menyoroti kompleksitas tantangan penegakan hukum pemilu, mulai dari dinamika pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, hingga sengketa proses yang memerlukan ketelitian dan kepastian hukum.
Diskusi tersebut menggarisbawahi bahwa penegakan hukum pemilu tidak dapat dilepaskan dari harmonisasi aturan, kejelasan kewenangan, serta penguatan kapasitas kelembagaan. Perkembangan teknologi informasi, pola kampanye digital, serta dinamika politik lokal dan nasional menjadi faktor yang turut memengaruhi kompleksitas pengawasan. Bawaslu sebagai lembaga pengawas dituntut tidak hanya responsif, tetapi juga preventif dalam memetakan potensi pelanggaran di masa mendatang.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Desi Triyana, menilai diskusi tersebut memberikan perspektif strategis bagi jajaran pengawas di daerah dalam mempersiapkan langkah-langkah antisipatif.
“Diskusi ini membuka ruang refleksi bagi kami di daerah untuk melihat tantangan penegakan hukum secara lebih komprehensif. Penyelarasan regulasi menjadi penting agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaan pengawasan,” ujar Desi.
Menurutnya, revisi undang-undang pemilu harus memperhatikan pengalaman empiris di lapangan, termasuk kendala teknis dan dinamika sosial yang dihadapi pengawas pemilu di daerah.
“Kami berharap proses revisi undang-undang dapat mengakomodasi masukan dari daerah. Pengalaman penanganan pelanggaran dan pencegahan di tingkat kabupaten/kota perlu menjadi bahan pertimbangan agar regulasi yang dihasilkan lebih implementatif,” tambahnya.
Desi juga menegaskan bahwa penguatan penegakan hukum pemilu tidak dapat berjalan tanpa dukungan partisipasi masyarakat.
“Kolaborasi dengan masyarakat, akademisi, dan media menjadi kunci dalam membangun sistem pengawasan yang kuat. Penegakan hukum bukan hanya soal sanksi, tetapi juga soal membangun kesadaran hukum kolektif,” jelasnya.
Ia menilai, literasi kepemiluan dan edukasi hukum harus terus diperkuat agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam proses demokrasi.
Melalui partisipasi dalam Diskusi Pojok Pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan serta meningkatkan kualitas pengawasan berbasis hukum dan partisipasi publik. Diskusi tersebut diharapkan menjadi bekal strategis dalam memproyeksikan tantangan penegakan hukum pemilu ke depan, sekaligus memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam mewujudkan demokrasi yang adil, transparan, dan berintegritas.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP