Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulang Bawang Hadiri FGD Finalisasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

a

Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Hasil Simulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Tulang Bawang yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tulang Bawang di Aula Kantor KPU Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (07/05).

Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Hasil Simulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Tulang Bawang yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tulang Bawang di Aula Kantor KPU Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (07/05).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan simulasi dan penyusunan rancangan penataan daerah pemilihan serta alokasi kursi DPRD Kabupaten Tulang Bawang guna memastikan kesesuaian dengan perkembangan jumlah penduduk dan ketentuan peraturan perundang-undangan kepemiluan.

FGD dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, di antaranya Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), akademisi, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, serta organisasi kepemudaan di Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, hadir bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Desi Triyana.

Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang, Perwira, menjelaskan bahwa kegiatan FGD ini bertujuan memastikan rancangan daerah pemilihan sesuai dengan jumlah penduduk terbaru serta ketentuan regulasi yang berlaku.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan rancangan daerah pemilihan sesuai dengan jumlah penduduk terbaru dan aturan yang berlaku, sekaligus memfinalisasi usulan alokasi kursi DPRD Kabupaten Tulang Bawang,” ujarnya.

Menurutnya, proses simulasi penataan dapil harus dilakukan secara cermat dan terbuka agar menghasilkan rancangan yang proporsional serta mampu menjamin kualitas representasi politik masyarakat.

“Penataan dapil harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara menyeluruh,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, menegaskan bahwa penataan daerah pemilihan harus berpedoman pada tujuh prinsip penataan dapil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penataan daerah pemilihan harus memenuhi tujuh prinsip penataan dapil, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” jelasnya.

Inda menegaskan bahwa setiap perubahan, penggabungan, maupun pengurangan daerah pemilihan harus tetap memperhatikan dan memenuhi seluruh prinsip tersebut.

“Setiap penggabungan maupun pengurangan dapil harus tetap berpedoman pada tujuh prinsip penataan dapil agar kualitas representasi politik masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.

Menurutnya, penataan dapil memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan memastikan hak politik masyarakat terlindungi secara adil.

“Penataan dapil yang baik akan berdampak pada kualitas representasi politik masyarakat serta menjaga prinsip keadilan dalam pemilu,” ungkapnya.

Inda juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses penyusunan rancangan daerah pemilihan.

“Proses penataan dapil harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat maupun pemangku kepentingan,” katanya.

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Desi Triyana, menyampaikan bahwa pelaksanaan penataan dapil harus melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan keputusan yang objektif dan berkualitas.

“Rancangan penataan dapil harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu, pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, dan partai politik untuk menampung berbagai masukan sebelum hasil akhir ditetapkan,” ujarnya.

Menurut Desi, keterlibatan berbagai unsur masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan proses penataan dapil berjalan demokratis dan akuntabel.

“Partisipasi berbagai pihak sangat penting untuk memastikan penataan dapil dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perancangan dapil harus memperhatikan aspek kewilayahan dan dinamika perkembangan daerah tanpa mengabaikan ketentuan regulasi yang berlaku.

“Perancangan dapil harus memperhatikan relevansi kewilayahan dan dinamika perkembangan masyarakat yang tentunya tetap harus sesuai dengan tujuh prinsip penataan dapil,” tambahnya.

Desi menilai bahwa penataan dapil bukan sekadar pembagian wilayah administratif, tetapi juga berkaitan erat dengan kualitas representasi politik masyarakat dalam pemilu.

“Penataan dapil memiliki pengaruh besar terhadap kualitas representasi politik masyarakat sehingga prosesnya harus dilakukan secara hati-hati dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan kepemiluan secara profesional, transparan, dan berintegritas guna memastikan pelaksanaan demokrasi berjalan sesuai prinsip keadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

a

 

a

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
Bawaslu Tulang Bawang
FGD Finalisasi
Penataan Dapil
Alokasi Kursi
DPRD Kabupaten