Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulang Bawang Awasi Coktas PDPB di Kecamatan Banjar Margo

a

Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tulang Bawang di Kecamatan Banjar Margo, Selasa (12/05).

Tulang Bawang — Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tulang Bawang di Kecamatan Banjar Margo, Selasa (12/05). Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas pengawasan Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, valid, mutakhir, dan sesuai dengan prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan pencocokan terbatas kali ini difokuskan pada pemilih lanjut usia, khususnya pemilih yang tercatat berusia di atas seratus tahun. Fokus tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data administrasi pemilih dengan kondisi faktual di lapangan serta menjaga kualitas data pemilih berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, jajaran Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang melakukan pengawasan langsung dengan mendatangi rumah pemilih bersama petugas dari KPU Kabupaten Tulang Bawang.

Tim pengawas Bawaslu yang bertugas dalam kegiatan tersebut terdiri dari Amin Huda, Laila Fatimatul Inayah, dan Raddyar Eldwardo. Pengawasan dilakukan dengan memastikan petugas KPU melakukan pencocokan identitas pemilih secara langsung, memverifikasi keberadaan pemilih, serta memastikan pemilih masih memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan perlindungan hak konstitusional masyarakat.

“Pengawasan pemutakhiran data pemilih dilakukan untuk memastikan data yang dimiliki penyelenggara pemilu benar-benar akurat, valid, dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat,” ujarnya.

Menurut Inda, data pemilih yang valid dan mutakhir menjadi salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

“Data pemilih yang baik akan mendukung pelaksanaan pemilu yang lebih berkualitas serta meminimalisasi potensi persoalan pada tahapan pemilu,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa fokus pengawasan terhadap pemilih berusia di atas seratus tahun dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga kualitas data pemilih berkelanjutan.

“Pemilih lanjut usia, khususnya yang berusia di atas seratus tahun, perlu dilakukan verifikasi secara langsung agar data yang tercatat benar-benar sesuai kondisi faktual di lapangan,” katanya.

Inda juga menegaskan bahwa pengawasan dilakukan agar proses pencocokan terbatas berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Bawaslu memastikan seluruh proses pencocokan data dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Desi Triyana, menjelaskan bahwa pengawasan langsung di lapangan menjadi langkah strategis dalam menjaga kualitas data pemilih.

“Pengawasan langsung dilakukan agar proses pemutakhiran data benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan,” ujarnya.

Menurut Desi, data pemilih yang akurat dan mutakhir sangat menentukan kualitas pelaksanaan pemilu dan pemilihan di masa mendatang.

“Data pemilih yang valid menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa pengawasan terhadap pemilih lanjut usia dilakukan untuk memastikan tidak terjadi ketidaksesuaian data administrasi maupun potensi kehilangan hak pilih masyarakat.

“Melalui pengawasan langsung, potensi kesalahan data dan persoalan hak pilih dapat diminimalisasi sejak awal,” katanya.

Desi juga berharap adanya sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung kualitas data pemilih yang lebih baik.

“Kolaborasi semua pihak sangat penting untuk menjaga kualitas dan validitas data pemilih berkelanjutan,” tambahnya.

Melalui pengawasan kegiatan Pencocokan Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas data pemilih, melindungi hak konstitusional masyarakat, serta mendukung terwujudnya Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 yang jujur, adil, demokratis, dan bermartabat.

a

 

1

 

a

Editor: Bambang AP
Foto: Tim Humas Bawaslu Tulang Bawang

Tag
Bawaslu
Tulang Bawang
Awasi Coktas PDPB
Kecamatan Banjar Margo