Bawaslu Siapkan Jawaban PHP Pilkada
|
Tulang Bawang - Pemberian keterangan pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) merupakan sesuatu yang pasti akan dihadapi oleh jajaran pengawas baik di tahapan pemilu maupun tahapan pilkada, jelas Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, saat menyampaikan materi pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Tahun 2024. Kegiatan yang di gelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulang Bawang berlangsung di Aula Kantor KPU pada Sabtu (04/01).
“Persiapan PHP sebenarnya hampir sama, hanya perbedaannya perselisihan hasil pemilihan, jika PHPU Perselisihan Hasil Pemilihan Umum jadi persiapannya dimulai sejak mulai tahapan pemilihan sampai pada proses rekapitulasi hasil pemilihan. Semua akan kami rekap terutama laporan hasil pengawasan dan imbauan pencegahan atau saran perbaikan,” ujar Inda Fiska.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungna Masyarakat Bawaslu Tulang Bawang, Desi Triyana menjelaskan. Bawaslu Provinsi Lampung medampingi Bawaslu Tulang Bawan dalam melengkapi semua kebutuhan PHP seperti form pencegahan tersebut baik laporan hasil pengawasannya atau pelaksanaan sosialisasi.
“Secara umum agar didokumentasikan, baik dalam bentuk foto atau video dan betul-betul disusun rapi sehingga pada saat nanti ada permohonan sengketa, maka sebagai pihak terkait maka persiapan kita sudah tersusun,” Ungkap Desi.
Ia Menambahkan Terkait dengan PHP Pemilihan Tahun 2024 ini berbarengan dibahas dalam kegiatan Rapat Kerja Evaluasi Penyusunan laporan hasil pengawasan selama tahapan Pemilihan di Tulang Bawang.
“Posisi Bawaslu dalam sidang PHPU adalah sebagai pemberi keterangan. Oleh karena itu keterangan yang disampaikan harus konkuren dengan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon. Bawaslu tidak dalam kapasitas membantah atau menerima dalil permohonan. Bawaslu hanya dalam kapasitas memberikan keterangan terhadap situasi yang terjadi di wilayah masing-masing sesuai dengan dalil pemohon,” ujarnya mengakhiri.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP