Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Lampung Dampingi Bawaslu Tulang Bawang Hadiri Sidang Putusan di Mahkamah Konstitusi

x

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mendampingi Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dalam menghadiri Sidang Putusan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada Selasa (04/02).

Jakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mendampingi Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dalam menghadiri Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang tersebut digelar oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) di Ruang Sidang Utama (Gedung MKRI 1) Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, pada Selasa (04/02).

Kehadiran Bawaslu Provinsi Lampung dalam sidang pleno ini merupakan bentuk komitmen kelembagaan dalam mengawal seluruh tahapan proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Tahun 2024 hingga tahap akhir di Mahkamah Konstitusi.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi Bawaslu Provinsi terhadap jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Lampung yang menjadi pihak pemberi keterangan dalam perkara PHP.

“Bawaslu Provinsi Lampung hadir untuk mendampingi Bawaslu Tulang Bawang dalam proses pengucapan putusan perkara PHP di Mahkamah Konstitusi. Pendampingan ini menjadi wujud tanggung jawab kami untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan baik hingga tahap akhir,” ujar Suheri.

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu senantiasa menghormati dan mendukung seluruh mekanisme hukum yang berlaku di Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang memutus sengketa hasil pemilihan.

“Kami menghormati setiap putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi. Bawaslu memandang proses ini sebagai bagian penting dari upaya menjaga integritas hasil pemilihan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Suheri menegaskan bahwa setelah keluarnya putusan, Bawaslu Provinsi Lampung akan terus melakukan langkah-langkah evaluasi dan pembinaan terhadap jajaran pengawas pemilu di daerah untuk memperkuat kualitas pengawasan di masa mendatang.

“Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi acuan penting bagi kami untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan pemilu dan pemilihan. Kami akan terus memperkuat kapasitas jajaran Bawaslu di daerah agar semakin siap dalam menghadapi setiap tahapan pemilihan berikutnya,” tutupnya.

Sidang Pleno Pengucapan Putusan ini merupakan tahap akhir dari proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Tahun 2024. Dengan dibacakannya putusan ini, seluruh rangkaian persidangan resmi dinyatakan selesai.

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP