Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klarifikasi 17 Pendaftar Panwascam Tercatut di Sipol

Menggala-Badan Pengawas Pemilihan Umu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang melakukan klarifikasi 17 dari 155 pendaftar Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang. Nomor Induk Kependudukan (NIK) pendaftar Panwaslu Kecamatan tercatut sebagai anggota partai politik dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Rachmat Lihusnu mengatakan, klarifikasi ini bertujaun untuk memastikan data diri dan NIK masuk kedala Sipol atas sepengatuhuan calon Panwaslu Kecamatan atau Tidak.

“Kami klarifikasi calon Panwaslu Kecamatan mengapa NIK dan data diri masuk kedalam Sipol sebagai anggota partai politik. Apakah ini secara sadar mereka ketahui atau tidak.” Ujar Rachmat.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Desi Triyana menjelaskan, sudah prosedur dari Bawaslu Tulang Bawang sesuai dengan intruksi Bawaslu Provinsi Lampung untuk memastikan calon anggota Panwaslu Kecamatan bukan sebagai anggota atau pengurus parpol melalui klarifikasi ini. Nama dan NIK calon Panwaslu Kecamatan itu diduga terdapat di 9 parpol di Tulang Bawang. Bawaslu Tulang Bawang memanggil perwakilan 9 parpol dan 17 calon Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan klarifikasi di Kantor Bawaslu (3/10).

"Hasil klarifikasi yang kami lakukan, maka ini menjadi penilaian layak atau tidaknya calon Panwaslu Kecamatan dari track recordnya," tegas Desi. (BAP/Humas)

Tag
BERITA