Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Serahkan Laporan Divisi Penanganan Pelanggaran Tahapan Pemilihan Serentak 2024 kepada Bawaslu Provinsi Lampung
|
Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang resmi menyerahkan laporan Divisi Penanganan Pelanggaran Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 kepada Bawaslu Provinsi Lampung, Rabu (12/02). Laporan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pelaporan hasil pengawasan selama tahapan berlangsung.
Penyerahan laporan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam memastikan proses demokrasi berjalan secara jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Laporan yang diserahkan memuat data temuan, laporan pelanggaran, proses penanganan, hingga hasil penyelesaian yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang selama tahapan pemilihan berlangsung.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Rachmat Lihusnu, menyampaikan bahwa penyerahan laporan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Penyerahan laporan ini adalah bagian dari mekanisme kerja kelembagaan kami sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pengawasan, khususnya dalam penanganan pelanggaran selama tahapan pemilihan serentak tahun 2024. Kami berharap hasil laporan ini menjadi bahan evaluasi dan penguatan kelembagaan ke depan,” ujar Rachmat.
Lebih lanjut, Rachmat menegaskan pentingnya kolaborasi antara Bawaslu Kabupaten dan Provinsi untuk memperkuat pencegahan serta penindakan pelanggaran pemilu di masa yang akan datang.
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang terus berkomitmen untuk mengawal setiap tahapan pemilihan secara profesional dan berintegritas, guna memastikan terwujudnya pemilu yang demokratis dan bermartabat di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
Editor: Bambang AP
Foto: Tim Humas