Bahas Progres LHKPN dan LHKAN, Rachmat Lihusnu Tegaskan Penguatan Akuntabilitas Internal
|
Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang terus melakukan penguatan tata kelola kelembagaan melalui rapat pleno mingguan yang dilaksanakan secara hybrid, Rabu (04/02), di Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang. Rapat tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang serta Koordinator Sekretariat, dengan fokus pembahasan pada progres pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Tahun 2025.
Dari sudut pandang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan dipandang sebagai bagian penting dari upaya pencegahan potensi pelanggaran etik dan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, menegaskan bahwa transparansi penyelenggara Pemilu merupakan fondasi utama dalam menjamin objektivitas dan keadilan penanganan pelanggaran maupun sengketa Pemilu.
“Pelaporan LHKPN dan LHKAN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen pencegahan agar penyelenggara Pemilu terhindar dari potensi konflik kepentingan. Ini penting untuk menjaga independensi dan profesionalitas Bawaslu dalam menangani laporan pelanggaran dan sengketa Pemilu,” ujar Rachmat.
Ia menambahkan, keterbukaan harta kekayaan penyelenggara akan memperkuat legitimasi setiap keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan Bawaslu, khususnya dalam proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
“Ketika penyelenggara transparan, maka kepercayaan publik terhadap proses penanganan pelanggaran akan semakin kuat. Masyarakat dapat melihat bahwa setiap langkah yang diambil Bawaslu dilakukan secara objektif dan berlandaskan integritas,” lanjutnya.
Dalam rapat pleno tersebut, juga ditekankan pentingnya konsistensi seluruh unsur pimpinan dan sekretariat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing divisi, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan Pemilu. Koordinasi yang solid dinilai menjadi kunci agar pengawasan dan penegakan keadilan Pemilu dapat berjalan optimal.
Melalui evaluasi rutin progres LHKPN dan LHKAN, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk membangun sistem pengawasan yang berintegritas sejak dari internal lembaga. Langkah ini diharapkan menjadi pondasi kuat dalam mewujudkan pengawasan Pemilu yang adil, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Editor: Bambang AP
Foto: Tim Humas Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang