Tulang Bawang, 28 Juni 2024 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang, dalam rangka menjaga hak pilih masyarakat Kabupaten Tulang Bawang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, membuka Posko Aduan Masyarakat untuk mengawal hak pilih. Berdasarkan Pasal 30 huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap.
Pers Release
Pastikan Hak Pilih Terjaga, Bawaslu Tulang Bawang Buka Posko Aduan Masyarakat “Kawal Hak Pilih”
Pers Release