Lompat ke isi utama

Pers Release

BAWASLU TULANG BAWANG SOROTI PUTUSAN MK TENTANG PEMISAHAN PEMILU NASIONAL DAN LOKAL

Tulang Bawang, 4 Juli 2025 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang memberikan perhatian serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025. Putusan tersebut menetapkan bahwa Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan dilaksanakan secara terpisah, menandai perubahan mendasar dalam sistem demokrasi elektoral Indonesia.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, dalam pernyataannya di Kantor Bawaslu Tulang Bawang, Jumat (4 Juli 2025), menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan siap untuk menyesuaikan langkah-langkah pengawasan sesuai dengan arah kebijakan baru yang akan diterapkan dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.

Unduh Press Release

Pers Release