Tulang Bawang, 3 Desember 2025 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang resmi mengajukan permintaan data kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang terkait pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk semester I dan II Tahun 2025. Permintaan ini disampaikan guna mengoptimalkan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan sejumlah regulasi teknis lainnya.
Data yang diminta meliputi kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, keanggotaan partai politik, serta domisili kantor tetap partai politik. Seluruh elemen data ini menjadi objek penting dalam pengawasan pemutakhiran data parpol sesuai Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025.