Lompat ke isi utama

Pers Release

BAWASLU TULANG BAWANG LAKUKAN REGISTRASI JAWABAN DAN SERAHKAN ALAT BUKTI DALAM SIDANG PERKARA NOMOR 48/PHPU.BUP-XXIII/2025 DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Jakarta, 20 Januari 2025 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan registrasi jawaban dan penyerahan alat bukti dalam rangka Sidang Perkara Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang tengah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Tahun 2024.

Proses registrasi ini merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara di MK, di mana Bawaslu Tulang Bawang hadir sebagai pihak terkait (termohon pihak pengawas pemilu) untuk memberikan keterangan, jawaban, serta menyerahkan dokumen alat bukti hasil pengawasan selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Januari 2025, dihadiri oleh jajaran Bawaslu Tulang Bawang bersama perwakilan dari Bawaslu Provinsi Lampung.

Unduh Press Release

Pers Release