Lompat ke isi utama

Pers Release

BAWASLU TULANG BAWANG IMBAU MASYARAKAT UNTUK MENGHORMATI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN MENJAGA KONDUSIFITAS SERTA PERSATUAN PASCA PUTUSAN PERKARA NOMOR 48/PHPU.BUP-XXIII/2025

Tulang Bawang, 5 Februari 2025 - Menyusul dibacakannya Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) di Ruang Sidang Utama Gedung MKRI 1, Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, pada Selasa, 4 Februari 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang mengimbau seluruh masyarakat Tulang Bawang untuk menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan penuh kedewasaan dan semangat persatuan.

Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Bawaslu Tulang Bawang dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan pasca proses penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Tahun 2024.

Unduh Press Release

Pers Release