Jakarta, 4 Februari 2025 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang menghadiri Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) di Ruang Sidang Utama (Gedung MKRI 1) Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Sidang pleno ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam agenda tersebut, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dan/atau ketetapan terhadap perkara dimaksud, setelah sebelumnya mendengarkan seluruh jawaban, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti dari para pihak pada sidang-sidang sebelumnya.