Jakarta, 21 Januari 2025 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang menghadiri sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Tahun 2024, dengan Nomor Perkara 48/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang digelar di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) 2, Lantai 4, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Sidang tersebut merupakan tahapan lanjutan dari proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan jawaban Termohon (KPU Kabupaten Tulang Bawang), keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, serta pengesahan alat bukti dari para pihak.
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang hadir sebagai pihak pemberi keterangan (amicus curiae) untuk menjelaskan hasil pengawasan dan menyampaikan pandangan kelembagaan atas pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang yang menjadi objek perkara di MK.