Lompat ke isi utama

Berita

Tamri: Pemahaman Regulasi Menjadi Kunci Penanganan Pelanggaran yang Profesional

a

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, saat memberikan arahan pada kegiatan Akselerasi Nalar dan Tukar Ilmu di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung (ANTI LINGLUNG) yang dilaksanakan secara daring, Kamis (25/06).

Lampung – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam memahami tata cara penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Akselerasi Nalar dan Tukar Ilmu di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung (ANTI LINGLUNG) yang dilaksanakan secara daring, Kamis (25/06).

Menurut Tamri, pemahaman yang baik terhadap regulasi dan prosedur penanganan pelanggaran merupakan fondasi utama bagi jajaran pengawas pemilu dalam menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel.

"Setiap pengawas pemilu harus memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme penerimaan laporan, pemeriksaan syarat formil dan materil, hingga registrasi dugaan pelanggaran. Kesamaan pemahaman ini penting agar proses penanganan pelanggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Tamri.

Ia berharap kegiatan penguatan kapasitas seperti ANTI LINGLUNG dapat terus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam setiap proses penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

s

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
Tamri
Regulasi
Profesional