Lompat ke isi utama

Berita

Rachmat Lihusnu: Penguatan Fungsi Pemutus Tingkatkan Integritas Pengawasan

a

Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mengikuti Diskusi Publik "Bersama Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam Rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu" yang diselenggarakan Bawaslu RI secara hybrid dari Gedung A Bawaslu RI, Ruang Rapat Lantai 5, Kamis (09/07).

Tulang Bawang — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, menegaskan bahwa penguatan fungsi pemutus menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas penanganan pelanggaran pemilu.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah mengikuti Diskusi Publik yang digelar Bawaslu RI secara hybrid, Kamis (09/07).

Menurut Rachmat, penguatan kewenangan dan penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian dalam proses penanganan dugaan pelanggaran sehingga setiap perkara dapat diselesaikan secara adil dan berintegritas.

"Tujuan utama penanganan pelanggaran bukan semata memberikan sanksi, tetapi memastikan seluruh proses pemilu berjalan sesuai ketentuan, menjunjung keadilan, dan melindungi hak konstitusional setiap pihak. Karena itu, penguatan fungsi pengawas dan pemutus menjadi kebutuhan penting bagi Bawaslu ke depan," tegas Rachmat Lihusnu.

Ia berharap hasil diskusi dapat menjadi bahan penyempurnaan regulasi untuk memperkuat sistem penanganan pelanggaran pada Pemilu Tahun 2029.

z

 

a

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
Rachmat Lihusnu
Integritas
Pengawasan