Lompat ke isi utama

Berita

A. Rachmat Lihusnu: Penanganan Pelanggaran Harus Dilakukan Secara Profesional dan Akuntabel

l

Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mengikuti kegiatan Akselerasi Nalar dan Tukar Ilmu di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung (ANTI LINGLUNG) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Lampung secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (25/06).

Tulang Bawang – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi penanganan pelanggaran guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang profesional dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikannya setelah mengikuti kegiatan ANTI LINGLUNG yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung secara daring, Kamis (25/06).

Menurut Rachmat, setiap tahapan penanganan pelanggaran, mulai dari penerimaan laporan dan temuan hingga proses registrasi, harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur agar menghasilkan penanganan yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum.

"Pemahaman yang baik terhadap aspek formil dan materil menjadi modal utama bagi jajaran Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran. Dengan demikian, setiap proses dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Rachmat.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kapasitas melalui forum diskusi dan pembelajaran seperti ANTI LINGLUNG perlu terus dilakukan untuk memperkuat kualitas pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Tulang Bawang.

s

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
ANTI LINGLUNG
Profesional
Akuntabel