Lompat ke isi utama

Berita

A. Rachmat Lihusnu: Kepastian Hukum Perkuat Kepercayaan terhadap Pemilu

s

Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mengikuti Diskusi Publik "Bersama Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam Rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu" yang diselenggarakan Bawaslu RI secara hybrid dari Gedung A Bawaslu RI, Ruang Rapat Lantai 5, Kamis (09/07).

Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang mengikuti Diskusi Publik mengenai formulasi pelaksanaan fungsi pengawas dan pemutus oleh Bawaslu yang diselenggarakan Bawaslu RI secara hybrid, Kamis (09/07).

Diskusi menghadirkan akademisi, anggota DPR RI, dan pegiat kepemiluan untuk membahas penguatan kewenangan Bawaslu dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, mengatakan bahwa penguatan mekanisme penanganan pelanggaran merupakan bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi seluruh peserta pemilu.

"Penanganan pelanggaran harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi," ujar Rachmat.

Ia menilai diskusi tersebut memberikan banyak masukan untuk memperkuat kualitas penanganan pelanggaran di lingkungan Bawaslu.

z

 

a

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
A. Rachmat Lihusnu
Hukum
Pemilu