Lompat ke isi utama

Berita

Rachmat Lihusnu Dorong Masyarakat Pahami Mekanisme Pelaporan Pelanggaran Pemilu

a

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang dilaksanakan secara tatap muka di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (24/06).

Tulang Bawang6 — Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, mengajak masyarakat untuk memahami mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilu sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pengawasan demokrasi.

Ajakan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (24/06).

Dalam kesempatan itu, Rachmat membedah materi Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 kepada 17 peserta yang berasal dari alumni SKPP, komunitas, organisasi masyarakat, dan pemilih pemula.

“Pengawasan partisipatif akan semakin kuat apabila masyarakat memahami tata cara pelaporan dugaan pelanggaran sesuai prosedur yang berlaku. Dengan demikian, setiap informasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara tepat,” ujar Rachmat.

Materi yang disampaikan mendapat respons positif dari peserta yang aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait praktik pengawasan pemilu di lapangan.

a

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
Rachmat Lihusnu
Pelaporan
Pelanggaran Pemilu